KPU Sumbar Gelar Rakor Persiapan Debat Publik Pilkada Serentak 2024

0

hm/Diskominfotik Sumbar

 Dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang semakin dekat, hanya 46 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar terus mempersiapkan berbagai tahapan. Salah satu fokus utama adalah persiapan debat publik. Plh. Ketua KPU Provinsi Sumbar, Jons Manedi, menegaskan bahwa debat publik merupakan salah satu metode kampanye penting dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Salah satu metode kampanye adalah debat. Dalam debat ini, kami tegaskan bahwa yang melaksanakan debat itu adalah pasangan calon. Artinya, tidak ada debat yang dilaksanakan terpisah antara calon walikota dan wakil walikotanya. Jadi yang berdebat itu antar pasangan calon,” jelas Jons saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Kota Padang, Jumat (11/10/2024).


Selain debat publik, KPU juga akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media elektronik dan cetak pada 14 hari terakhir masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

“Nanti di 14 hari terakhir, teman-teman kabupaten/kota dan juga KPU provinsi itu juga akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media elektronik dan media cetak,” lanjut Jons.


Untuk mempersiapkan penayangan iklan kampanye, KPU Sumbar mengadakan sesi diskusi yang melibatkan perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar. Dalam sesi ini, Komisioner KPID Provinsi Sumbar, Ficky Tri Saputra, menegaskan bahwa ruang lingkup pengawasan KPID terbatas pada televisi dan radio. Ficky juga mengingatkan pentingnya bekerja sama dengan lembaga penyiaran yang memiliki izin.


“KPID itu adalah lembaga pengawasan yang mengawasi TV dan radio. Kita tidak mengawasi media sosial, tidak mengawasi akun-akun dan sebagainya, hanya TV dan radio. Karena itu kita berharap KPU provinsi dan kabupaten/kota, kalau untuk bekerja sama libatkan TV dan radio yang memiliki izin,” kata Ficky.


Selain itu, Riswandy dari Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Sumbar menekankan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi terkait tahapan Pilkada Serentak 2024. Ia berharap KPU dapat memenuhi permintaan informasi dari masyarakat, peserta, serta lembaga pengawas pemilihan.


“Melalui Undang-Undang KIP, penyelenggara badan publik berkewajiban melayani masyarakat dalam memberikan akses informasi, termasuk dalam hal pemilihan,” ujar Riswandy.


KPU berkewajiban memfasilitasi debat publik maksimal tiga kali dengan prinsip adil dan setara. Rapat koordinasi ini diadakan sebagai langkah persiapan pelaksanaan debat publik yang akan diselenggarakan oleh KPU Sumbar selama masa kampanye. Rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Provinsi Sumbar, Diskominfotik Provinsi Sumbar, serta KPU se-Sumatera Barat.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Suaraminang.com | All Right Reserved