Bea Cukai dan Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Uluwatu, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa

0

 



Jakarta , Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap laboratorium clandestine narkotika di Vila Wigo, Uluwatu, Bali, November 2024. Operasi gabungan ini mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang pemberantasan narkoba. Laboratorium tersebut memproduksi narkotika jenis hashish, happy five, dan cartridge pods system.


“Pengungkapkan tersebut bermula saat tim gabungan Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kegiatan distribusi peredaran gelap narkotika jenis hashish di Yogyakarta pada September 2024. Setelah mengumpulkan informasi, diketahui bahwa narkotika jenis hashish tersebut diproduksi di Bali,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.


Dalam operasi ini, tim gabungan mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti. Bahan jadi yang ditemukan meliputi 18 kg hashish padat, 35.000 butir pil happy five, serta 765 cartridge hashish cair. Sementara bahan belum jadi mencakup 102 kg bahan baku hashish, 37 kg bahan baku happy five, dan 12 liter minyak ganja.


Sebelumnya, hasil post seizure analysis mendorong penguatan pengawasan terhadap barang-barang berisiko tinggi, seperti bahan kimia dan mesin cetak yang diduga digunakan untuk produksi narkotika. Operasi gabungan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan lima laboratorium clandestine lainnya di Jakarta, Semarang, Canggu, Medan, dan Malang.


Nirwala menyebut pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 1.490.000 jiwa dari bahaya narkoba. "Pengungkapan clandestine lab ini merupakan komitmen kami sebagai community protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia. Kami juga akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN," ujarnya.


Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk psikotropika, mereka disangkakan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman serupa.


Sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam operasi ini menunjukkan upaya serius dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Suaraminang.com | All Right Reserved