Banggai Kepulauan , Bea Cukai Luwuk melakukan penindakan terhadap 2.610 bungkus atau sekitar 52.200 batang rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat (08/11). Penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Mu'amar Khadafi, mengungkapkan bahwa rokok-rokok tersebut ditemukan di dua toko berbeda dan dipajang di etalase untuk dijual. "Di toko pertama, yaitu Toko M, petugas menemukan sebanyak 1.440 bungkus rokok. Di toko kedua, yaitu Toko D, petugas menemukan 1.170 bungkus rokok," jelasnya.
Selain menindak, Khadafi menuturkan bahwa petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko mengenai status ilegal rokok tersebut, sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah ini dilakukan agar para pemilik toko memahami aturan dan larangan penjualan produk rokok tanpa cukai resmi.
Akibat penjualan rokok ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp38.981.200, berdasarkan tarif cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.010/2022. Pemilik toko dilaporkan bersedia mengajukan permohonan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan komitmen membayar sanksi denda administratif sesuai PMK-237/PMK.04/2022, yang nilainya tiga kali lipat dari cukai.
"Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menjual rokok ilegal yang dapat merusak pasar, merugikan masyarakat, dan negara," tutup Khadafi.