Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang semakin optimal sepanjang November 2024. Hal ini dilakukan sebagai wujud dukungan terhadap Asta Cita, visi strategis Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. "Bea
Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan
negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan
kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan
mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan
kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan
Pemberantasan Penyelundupan, berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di
bidang kepabeanan dan cukai," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Jumat (29/11).
Dalam periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soetta mencatatkan 239 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, meningkat 7,66% dibandingkan tahun lalu. Pada periode yang sama, terdapat 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti 66,99 kg, meningkat 47,37% dibandingkan 2023. Salah satu kasus besar yang diungkap adalah operasi gabungan dengan Bareskrim Polri yang membongkar laboratorium narkotika di Uluwatu, Bali, menyita 215 kg barang bukti, dan menangkap empat tersangka.
Penindakan Bea Cukai Soetta meliputi berbagai bidang, termasuk barang elektronik ilegal, kosmetik tanpa izin, dan satwa dilindungi. Sebanyak 1.115.160 pita cukai palsu asal Tiongkok dengan nilai mencapai Rp115,23 miliar berhasil diamankan. Selain itu, penindakan narkotika sepanjang 2024 meningkat signifikan, mencapai 464 kali dengan barang bukti lebih dari 710 kg, melindungi 1,06 juta jiwa generasi bangsa.
Sebagai bagian dari transparansi, Bea Cukai Soetta memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai Rp1,2 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup hasil tembakau, kosmetik, obat-obatan ilegal, dan satwa dilindungi yang melanggar ketentuan impor. "BMMN
ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau
tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara
Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta. Terdapat pula barang-barang yang memang
dilarang pemasukannya ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan
masyarakat. Barang-barang tersebut dikirim, baik melalui kargo pesawat maupun
melalui barang bawaan penumpang," jelas Askolani.
Kinerja pengawasan Bea Cukai Soetta sepanjang 2024 mencatat peningkatan signifikan. Hingga 27 November 2024, total 4.029 penindakan telah dilakukan, naik 93,3% dari tahun sebelumnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergisitas dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan memerangi pelanggaran.