Bogor - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi membuka kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu mulai 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028. Layanan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak korban terorisme masa lalu dapat terpenuhi secara optimal.
"BNPT melalui Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme Masa Lalu menindaklanjuti Putusan MK 103 PUU-XXI/2023 dengan membuka kembali permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu. Pemohon dapat mengajukan layanan tersebut pada tanggal 25 November 2024 - 8 Juni 2028," jelas Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Drs. Imam Margono.
Layanan ini diperuntukkan bagi korban terorisme masa lalu yang belum memiliki surat penetapan ataupun yang hak-haknya belum terpenuhi secara maksimal. "Pelayanan ini ditujukan kepada korban tindak pidana terorisme yang belum memiliki surat penetapan korban atau hak-haknya sebagai korban terorisme masa lalu belum terpenuhi," tambah Imam Margono.
Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu menjadi dokumen penting dan merupakan salah satu syarat formil bagi korban sesuai amanat Pasal 43L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. UU ini mengatur tindak lanjut pemenuhan hak korban terorisme masa lalu, termasuk pemberian kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi.
Informasi lebih lanjut mengenai alur permohonan serta dokumen pendukung yang dibutuhkan dapat diakses melalui situs resmi BNPT di www.bnpt.go.id atau melalui media sosial BNPT. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT melalui nomor WhatsApp 0811-1726-699.