Semarang , Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami kakak beradik di Purworejo. Kemen PPPA berkomitmen mendampingi serta memastikan perlindungan dan pemenuhan hak para korban. Arifah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedatangan kami untuk silaturahmi sekaligus berkoordinasi langsung dengan Polda Jawa Tengah dan stakeholder terkait. Tujuannya, memastikan penyelesaian kasus berjalan dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan, dan tentunya tuntas. Ini bentuk komitmen negara hadir dalam menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak, terutama memastikan hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi,” kata Arifah saat mengunjungi Polda Jateng, Senin (11/11).
Menteri PPPA menggarisbawahi pentingnya kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual. Pasalnya, dalam kasus ini ada anak yang menjadi korban serta anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), sehingga penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi aspek utama yang diperhatikan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak, termasuk dalam penegakan hukum. Kasus kekerasan seksual ini melibatkan anak sebagai korban dan anak berkonflik dengan hukum sehingga proses penanganannya harus dilakukan hati-hati,” tegas Arifah.
Kemen PPPA menghimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang atau melalui layanan SAPA di nomor 129 atau 08111-129-129 jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual. Langkah ini diharapkan membantu mengurangi kasus serupa.
Dalam rilis pers bersama di Markas Polda Jateng, polisi menetapkan tiga pelaku dalam kasus ini. Untuk laporan korban K, pelaku yang ditetapkan adalah P dan F, sementara laporan korban D menetapkan A sebagai tersangka. Penyelidikan akan terus berlanjut mengingat kemungkinan adanya pelaku tambahan.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan komitmen dalam menangani kasus ini dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, baik yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam konflik hukum. Ia menyebut ketiga pelaku anak ini dikenakan pasal dari UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pada kasus ini, Polda Jawa Tengah akan melakukan proses penyidikan anak berkonflik dengan hukum secara tepat dan cepat, dengan menjunjung tinggi perundang-undangan yang secara spesifik telah mengatur peraturan peradilan pidana anak,” jelas Agus Suryonugroho.
Dukungan bagi korban terus dilakukan oleh UPTD PPA Jawa Tengah dan Purworejo, yang sudah turun sejak Januari 2024. Mereka menyediakan pendampingan hukum, layanan kesehatan, serta pemulihan psikologis bagi para korban dan bayinya yang kini menjadi fokus utama.
Arifah juga bertemu langsung dengan korban dan pelaku di lokasi berbeda di Semarang dan Purworejo, sekaligus memantau secara langsung pemenuhan hak-hak anak. Dalam kunjungan tersebut, ia mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan pemulihan bagi korban berjalan sesuai harapan.