Jakarta , Bea Cukai Jakarta bersama Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan modus operandi jual beli mobil. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan bahwa penindakan ini terjadi pada awal November 2024 dan bermula dari penangkapan pelaku berinisial AS yang terlibat dalam jaringan narkoba asal Malaysia.
Penangkapan AS di Jakarta Selatan pada Juli 2024 menguak jaringan penyelundupan besar. Saat itu, tim gabungan berhasil menyita 48 kilogram sabu. Dari keterangan AS, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga pelaku lainnya di Riau, yakni AM, A, dan JI. "Para pelaku mengaku menerima sabu dari Malaysia yang dikirim melalui pelabuhan kecil di Bengkalis, Riau, dan kemudian didistribusikan ke Jakarta. Jaringan narkoba ini diketahui menggunakan modus operandi jual beli mobil untuk menyelundupkan narkoba," ujar Rusman.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Narkoba tersebut disembunyikan dalam bagasi dan kompartemen mobil yang diperdagangkan, kemudian dikirim melalui jalur laut ke berbagai wilayah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika yang berpotensi dikenakan hukuman mati.
Rusman menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah penting dalam mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak masyarakat luas, terutama di kalangan generasi muda. Diharapkan sinergi Bea Cukai dan Kepolisian serta instansi terkait lainnya dapat terus terjalin demi terwujudnya masyarakat Indonesia bebas dari narkoba," tambahnya.