Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan pasangan calon kepala daerah bahwa pengajuan gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil suara. "Mulai 1 hingga 6 Desember 2024, seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di daerah masing-masing," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Minggu (1/12/2024).
Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan membacakan hasil dari tiap kecamatan, yang kemudian diakhiri dengan penetapan hasil penghitungan suara. "Pelaksanaan rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah sebagai bentuk transparansi dalam pilkada," tambah Ory.
Setelah rekapitulasi selesai, KPU kabupaten/kota akan menetapkan dan mengumumkan hasil penghitungan suara kepada publik. Salinan hasil juga diserahkan kepada Bawaslu dan saksi pasangan calon. Proses yang sama berlaku pada rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Berdasarkan Pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada, pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan pembatalan hasil ke MK setelah pengumuman resmi dilakukan oleh KPU. Mekanisme ini menjadi ruang hukum yang diberikan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"KPU Sumatra Barat menghormati semua upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pasangan calon selama tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil berlangsung. Kami berharap semua pihak menghormati proses dan hasil yang telah ditetapkan," tutup Ory.