Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah berhasil memulangkan seorang WNI bernama HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sdri. HMM tiba di Indonesia pada 28 November 2024 dan kembali ke Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024 dengan pendampingan penuh dari Kemenlu RI serta berbagai instansi terkait.
Kasus ini bermula pada 2009 ketika Sdri. HMM ditahan oleh kepolisian Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati had ghilah. Sejak itu, Kemenlu RI melalui KJRI Jeddah melakukan berbagai upaya diplomatik, litigasi, dan non-litigasi, termasuk mendampingi proses penyidikan dan persidangan serta mengajukan banding hingga kasasi.
Selain pendampingan hukum, KJRI Jeddah juga mengupayakan mediasi dengan ahli waris korban melalui berbagai pihak, termasuk Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat. Hasilnya, tuntutan hukuman mati berhasil diubah menjadi hukuman penjara dan pembayaran diyat sebesar SAR400.000,-. Diyat tersebut dibayarkan oleh seorang filantropis Arab Saudi, sementara Sdri. HMM telah menyelesaikan masa hukuman penjara selama 15 tahun.
Kemenlu RI menyebut, sepanjang 2024 pihaknya telah berhasil membebaskan 26 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Namun, jumlah kasus baru tetap bertambah, dengan 20 kasus baru terdaftar tahun ini. Saat ini, tercatat 155 WNI masih menghadapi ancaman hukuman mati, mayoritas berada di Malaysia.
Melalui pernyataannya, Kemenlu RI mengimbau seluruh WNI di luar negeri agar mematuhi hukum negara setempat dan menghindari perbuatan melanggar hukum, baik sengaja maupun tidak sengaja. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.